Selasa, 06 Desember 2016

#4 Pelabuhan

Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samdera, sungai, atau danay untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh.

Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

Peraturan pemerintah RI No. 69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelenggaraannya. Pelabuhan juga dapat didefinisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan dilengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :

  1. Dermaga adalah tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang. 
  2. Crane adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan bongkar-muat barang.
  3. Gudang laut atau transito adalah tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan dipindahkan ke kapal.

Beberapa kebijakan-kebijakan pelabuhan antara lain :
  1. Pelabuhan khusus, dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti pelabuhan khusus PT. BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
  2. Pelabuhan Internasional utama primer yang melayani nasional dan internasiona dalam jumlah besar dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
  3. Pelabuhan Internasional utama sekunde yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
  4. Pelabuhan Nasional utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah.
  5. Pelabuhan Regional yaitu pelabuhan pegumpang primer ke pelabuhan utama yang melayani secara nasional.
  6. Pelabuhan Lokal, yaitu pelabuhan pengumpang sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.
  7. Pelabuhan Laut, pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut.
  8. Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan. Ada tiga klasifikasi Pelabuhan Perikanan, yaitu : Pelabuhan Peikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera.
Adapun syarat agar pelabuhan dapat berfungsi adalah sebagai berikut :
  1. Adanya kanal laut yang cukup dalam (minimal 12 meter).
  2. Perlindungan dari angin, ombak, dan petir.
  3. Akses ke transpotasi penghubung sepeti kereta api dan truk.
Sumber : http://www.ilmutekniksipilindonesia.com/2014/03/penjelasan-tentang-pelabuhan-teknik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar